Kendalikan Anggaran, Pemda Diminta Perkuat Sistem Akuntansi Berbasis Akrual
Senin, 22 Maret 2021 - 23:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) wajib menerapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) Berbasis akrual.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi. Menurut dia, penerapan SAP berbasis akrual adalah amanat Undang-undang untuk memperkuat tata kelola keuangan pemerintah di semua tingkatan.
"Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamatkan bahwa penetapan SAP berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang Keuangan Negara tersebut," kata Teguh saat membuka Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (22/3/21)
Dia menjelaskan, kewajiban penerapan SAP berbasis akrual bagi pemda sendiri sudah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
"Amanatnya jelas pemda menetapkan SAP berbasis akrual selambat-lambatnya tahun 2015," lanjutnya.
Dengan pelatihan ini, BPSDM Kemendagri berharap ASN di daerah memiliki kompetensi cukup untuk menyusun laporan keuangan yang berterima umum.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi. Menurut dia, penerapan SAP berbasis akrual adalah amanat Undang-undang untuk memperkuat tata kelola keuangan pemerintah di semua tingkatan.
"Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamatkan bahwa penetapan SAP berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang Keuangan Negara tersebut," kata Teguh saat membuka Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (22/3/21)
Dia menjelaskan, kewajiban penerapan SAP berbasis akrual bagi pemda sendiri sudah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
"Amanatnya jelas pemda menetapkan SAP berbasis akrual selambat-lambatnya tahun 2015," lanjutnya.
Dengan pelatihan ini, BPSDM Kemendagri berharap ASN di daerah memiliki kompetensi cukup untuk menyusun laporan keuangan yang berterima umum.
(dam)
tulis komentar anda