Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Habib Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap

Senin, 22 Maret 2021 - 19:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, soal pemberitaan dengan judul "Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel!" pada tanggal 22 Maret 2021.



Alibi dari yang bersangkutan kata Leonard, saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," tut
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More