Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Habib Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap

Senin, 22 Maret 2021 - 19:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, soal pemberitaan dengan judul "Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel!" pada tanggal 22 Maret 2021.

Baca juga: Terduga Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Ngaku Akunnya Diretas



"Yang memberitakan Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoaks Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Senin (22/3/2021).

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Leonard menyampaikan, bahwa Tim Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang "pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!