Refly Harun Bacakan Eksepsi Habib Rizieq, Ini Isinya

Minggu, 21 Maret 2021 - 06:42 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat membacakan eksepsi Habib Rizieq di chanel Youtubenya, Sabtu (20/3/2021) malam. FOTO/Youtube/Refly Harun
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan masyarakat luas setelah menolak mengikuti persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Sidang itu sedianya beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Penolakan sidang online itu lantaran Habib Rizieq ingin menghadiri secara langsung persidangan di PN Jakarta Timur. "Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Habib Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU pada Jumat (19/3/2021).

Atas sikap Habib Rizieq itu, Majelis Hakim memberikan waktu untuk berpikir dan merenung. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca juga: Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum





"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir, secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun.

Meski menolak mengikuti sidang online, tapi sebenarnya Habib Rizieq telah menyiapkan eksepsi setebal 66 halaman. Eksepsi yang tidak jadi dibacakan di ruang sidang itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan".

Hal ini diketahui dari pakar hukum tata negara Refly Harun yang mendapatkan nota eksepsi dan membacakannya di chanel Youtube-nya, Sabtu (20/3/2021) malam. "Ini eksepsi yang sudah dipersiapkan, coba kita bacakan ya," kata Reflu Harun.

Baca juga: Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :