MUI: Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:57 WIB
Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
JAKARTA - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca , yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah
Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.Baca juga: WHO Desak Eropa Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah
Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.Baca juga: WHO Desak Eropa Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca
Lihat Juga :