Walk Out dari Sidang, Habib Rizieq Dinilai Bakal Rugi

Rabu, 17 Maret 2021 - 01:14 WIB
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, kemarin. Sidang pun berlangsung ricuh.

Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.

Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal seperti itu sudah berlangsung sejak Juni lalu. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

Indriyanto menilai tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," kata Indriyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!