Kejagung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Korupsi ASABRI
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:46 WIB
Penyidik Jam Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ).
"Memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Adapun ke-11 saksi itu adalah MR, Direktur PT Binaartha Sekuritas; LH, Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia; AH, Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management. Lalu, AT, Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia; JMF, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi; JL, Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk; RAS, Direktur PT Hanson International, Tbk; HS, Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk; RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen; A, Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk; dan DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.
"Memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Adapun ke-11 saksi itu adalah MR, Direktur PT Binaartha Sekuritas; LH, Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia; AH, Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management. Lalu, AT, Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia; JMF, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi; JL, Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk; RAS, Direktur PT Hanson International, Tbk; HS, Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk; RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen; A, Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk; dan DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.
Lihat Juga :