Kirim Surat ke Pemerintah, PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Turunkan Harga BBM
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:33 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah. Pertama, surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin, (18/05/2020), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspons dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini.
Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis. Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin, (18/05/2020), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspons dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini.
Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis. Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
tulis komentar anda