Kubu Moeldoko Ngotot KLB Demokrat di Deli Serdang Sah dan Konstitusional

Kamis, 11 Maret 2021 - 14:39 WIB
Moeldoko di arena KLB Demokrat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kubu Moeldoko tetap keukeuh bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu sah dan konstitusional. Sementara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut melanggar Undang-Undang Partai Politik.

"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata kader Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal , saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Sementara, Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum. "Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni.





Posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa. Sementara, Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik, kata Jhoni mengatur yang sangat fundamental," ungkapnya.



Selain Darmizal dan Jhoni Allen, Max Sopacua yang sama-sama hadir di KLB Deli Serdang juga hadir dalam konferensi pers ini.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More