Vonis Prasetijo dan Napoleon Dinilai Terlalu Ringan, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
Kamis, 11 Maret 2021 - 00:01 WIB
Kurnia memaparkan, pada Desember 2020 Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta dan mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Oleh karenanya, ICW mendesak Polisi memberhentikan tidak dengan hormat kedua orang tersebut.
"Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp8,4 miliar dari Djoko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara," ungkapnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Prasetijo terbukti menerima suap USD100.000 dari Djoko Tjandra.
Sementara untuk Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon terbukti menerima suap USD370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
"Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp8,4 miliar dari Djoko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara," ungkapnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Prasetijo terbukti menerima suap USD100.000 dari Djoko Tjandra.
Sementara untuk Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon terbukti menerima suap USD370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
(wib)
tulis komentar anda