Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:51 WIB
Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali melakukan penyitaan seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro Salam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Kembali melakukan penyitaan seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro Salam kasus dugaan korupsi PT Asabri . Saat ini total luas tanah milik Benny Tjokrosaputro di Lebak Banten yang disita mencapai 7.190.000 M2.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan penyitaan kembali tanah milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun. Baca juga: Kejagung Sita 18 Unit Kamar Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro



"Kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Salam putusan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!