Dengar Aspirasi Guru Agama, Azis Syamsuddin Minta Kemenag Kaji Ulang Formasi PPPK
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ratusan ribu guru agama berstatus honorer yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengancam mogok mengajar jika sampai akhir Maret 2021 tidak tersedia formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru agama. Atas informasi yang berkembang ini, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mendalam terhadap kebijakan yang ditempuh.
Langkah ini, menurut Azis, penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari guru agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkena dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar mengajar lewat daring.
"Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama," tegas Azis Syamsuddin lewat siaran persnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
Langkah ini, menurut Azis, penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari guru agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkena dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar mengajar lewat daring.
"Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama," tegas Azis Syamsuddin lewat siaran persnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
Lihat Juga :