Soal Kisruh Partai Demokrat, Wanita Emas Sebut Tergantung Kemenkumham

Selasa, 09 Maret 2021 - 22:05 WIB
Apabila tak puas dengan keputusan Kemenkumham, lanjut dia, pihak yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum selanjutnya. "Siapa yang ditentukan Kemenkumham itulah yang berhak menjadi partai politik. Pasti ada gugatan, gugatan ke PTUN. Nah nanti dilihat lagi, siapa yang berhak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat apakah itu Bapak Moeldoko, atau Bapak AHY," tutur Hasnaeni.

"Termasuk memastikan apakah itu ilegal atau tidak. Itu nanti kita lihat, proses hukum kan sedang berjalan. Mereka tinggal memperjuangkan hak masing-masing di kedua belah pihak," sambungnya.

Hasnaeni tidak ingin lebih jauh mencampuri partai tersebut. "Kalau saya sih berada di tengah, menjadi penonton setia," tandasnya.

Baca juga: 5 Tempat Bersejarah di Dekat Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat

Sebelumnya, AHY elah menyerahkan dokumen ke Kemenkumham yang menjelaskan jika Partai Demokrat pimpinan Jenderal Purn Moeldoko ilegal. Sementara kubu Moeldoko juga berencana ke instansi yang sama, guna membuktikan partainya yang sah.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!