Jaksa Bakal Dakwa Habib Rizieq dengan 5 Pasal

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:06 WIB
Kejaksaan Agung bakal mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif dalam sidang perdana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif dalam sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Pembuktian Polisi



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan pada Selasa (9/3/2021).

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!