Keluarga Tenaga Medis TNI AD yang Wafat Terpapar Covid-19 Terima Santunan

Senin, 18 Mei 2020 - 23:01 WIB
Keluarga PNS TNI AD dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang meninggal dunia akibat terpapar wabah Covid-19 menerima santunan risiko kematian khusus dari PT Asabri. Foto/dok Dispenad
JAKARTA - Keluarga PNS TNI Angkatan Darat (AD) dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta yang meninggal dunia akibat terpapar wabah Covid-19 menerima santunan risiko kematian khusus (SRKK) dari PT Asabri.

Santunan diberikan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI Purn Sonny Widjaja kepada ahli waris.

Dalam pemberian santunan itu, Letjen TNI Purn Sonny Widjaja didampingi Kepala Cabang Asabri Jakarta Kolonel Purn Surono bertempat di Ruang Puskodalad Mabesad, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Santunan disaksikan langsung Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sesaat sebelum melaksanakan video conference berkala dengan Pejabat RSPAD dalam rangka memantau perkembangan dan kondisi penanganan pandemi Covid-19.



Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Kadispenad menjelaskan, santunan Asabri untuk ahli waris Alm Sugiarto, perawat di Unit Dokmil RSPAD Gatot Soebroto yang meninggal dunia pada 31 Maret 2020 lalu diterima oleh istri almarhum, Ary Suryanti yang hadir bersama anak semata wayangnya, Damar Pratama Sugari. Santunan senilai Rp326.928.600.

“Sementara santunan Asabri ahli waris dari almarhumah Novera, perawat di Instalasi Rawat Jalan RSPAD Gatot Soebroto yang meninggal dunia pada 11 April 2020 lalu, diterima oleh kedua orang tuanya, yakni Bapak Supardi dan Ibu Ofnetty dengan nilai Rp286.031.100,”tuturnya.

Selain santunan dari Asabri, kata Kadispenad, ahli waris juga menerima pengembalian tabungan (Baltab) Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD yang diserahkan oleh Direktur Utama PT BP TWP AD Mayjen TNI Sudirman dengan nilai tunai sesuai masa dinasnya, dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak sebesar Rp30 juta.

“Kepada ahli waris masing-masing juga menerima santunan berupa biaya perawatan jenazah sebesar Rp7,5 juta serta gaji terusan selama 12 bulan ke depan,”ujarnya.( )
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More