Kemenkumham Pastikan Proses Hasil KLB Partai Demokrat, Dianggap Legal?

Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:35 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat , Jansen Sitindaon, sebelumnya mengatakan, sah atau tidaknya KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, saat ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang nantinya memutuskan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung kilat.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Menanggapi hasil KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!