Demokrat Tegaskan KLB Deliserdang Ilegal, Ini Aturannya Mainnya
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:12 WIB
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hills, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, hari ini telah menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umum partai berlambang mercy itu periode 2021-2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Andi Nurpati menilai KLB di Sibolangit, Sumatera Utara itu inkonstitusional.
Andi menjelaskan Pasal 81 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat poin 4 (a) menyebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah, 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
Kata Andi, KLB di Sibolangit Sumut itu tidak memenuhi syarat itu. "Tidak terpenuhi sesuai Anggaran Dasar PD. Point 4 a atau 4b, tidak ada terpenuhi. Tidak konstitusional sebagaima AD/ART PD," ujar Andi Nurpati kepada SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Kemudian, kata Andi, peserta KLB di Sibolangit itu bukan pemilik suara yang sah. Andi mengungkapkan, 100 % ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi se Indonesia tidak ada yang hadir dan pernah menugaskan atau memandatkan siapapun.
"Ketua DPC se Indonesia, tercatat sekitar hanya 10-an pemilik suara yang sah yang hadir dan yang lain membuat pernyataan tidak mengutus atau menugaskan siapa-siapa," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Andi Nurpati menilai KLB di Sibolangit, Sumatera Utara itu inkonstitusional.
Andi menjelaskan Pasal 81 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat poin 4 (a) menyebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah, 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
Kata Andi, KLB di Sibolangit Sumut itu tidak memenuhi syarat itu. "Tidak terpenuhi sesuai Anggaran Dasar PD. Point 4 a atau 4b, tidak ada terpenuhi. Tidak konstitusional sebagaima AD/ART PD," ujar Andi Nurpati kepada SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Kemudian, kata Andi, peserta KLB di Sibolangit itu bukan pemilik suara yang sah. Andi mengungkapkan, 100 % ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi se Indonesia tidak ada yang hadir dan pernah menugaskan atau memandatkan siapapun.
"Ketua DPC se Indonesia, tercatat sekitar hanya 10-an pemilik suara yang sah yang hadir dan yang lain membuat pernyataan tidak mengutus atau menugaskan siapa-siapa," katanya.
(dam)
tulis komentar anda