Respons Kuasa Hukum Laskar FPI Setelah Kasus Dugaan Penyerangan Dihentikan: Mungkin Tadinya Mau Serampangan...
Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:13 WIB
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum anggota enam Laskar FPI Aziz Yanuar angkat bicara perihal penghentian kasus dugaan penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurutnya, lucu jika melihat langkah polisi dalam menangani kasus tersebut. Apalagi sebelumnya, enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mah santai, tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz saat dihubungi SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Saat ditanya adakah langkah hukum selanjutnya, Aziz mengatakan pihaknya pun akan melihat perkembangan. "Kita lihat saja nanti masih adakah nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurutnya, lucu jika melihat langkah polisi dalam menangani kasus tersebut. Apalagi sebelumnya, enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mah santai, tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz saat dihubungi SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Saat ditanya adakah langkah hukum selanjutnya, Aziz mengatakan pihaknya pun akan melihat perkembangan. "Kita lihat saja nanti masih adakah nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
tulis komentar anda