Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Jum'at, 05 Maret 2021 - 07:23 WIB
Baca juga: Dicatut Fasilitasi KLB Partai Demokrat, GAMKI Bentuk Tim Pencari Fakta
Dia menegaskan, saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.
"Mustahil KLB dapat dilakukan," kata Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat Plt DPC PD Tuban itu. Baca juga: Seluruh Kamar Hotel Lokasi KLB Demokrat Ludes Dipesan, Disebut Catut GAMKI
Lebih lanjut Didik mengatakan, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita.
Dia menuturkan, pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia menegaskan, saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.
"Mustahil KLB dapat dilakukan," kata Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat Plt DPC PD Tuban itu. Baca juga: Seluruh Kamar Hotel Lokasi KLB Demokrat Ludes Dipesan, Disebut Catut GAMKI
Lebih lanjut Didik mengatakan, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita.
Dia menuturkan, pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lihat Juga :