Dugaan Suap Ditjen Pajak, DPR Minta Menkeu Turun Tangan
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. KPK pun tengah mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Pada 2020, shortfall pajak mencapai Rp128,8 triliun. Tahun 2019 sebesar Rp245,5 triliun. Tahun 2018 sebesar Rp108,1 triliun. Dan tahun 2017 sebesar Rp130 triliun,” paparnya
Legislator Dapil Jawa Barat IV ini menambahkan, selain terjadi shortfall pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia juga terus mengalami penurunan. Rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk Domestik Bruto.
“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan. Pada 2010, tax ratio masih di level 12,9%. Namun pada tahun 2018 tax ratio turun menjadi 11,4%. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73%. Sementara pada tahun 2020 tax ratio diproyeksikan hanya 7,9% dan di tahun 2021 sebesar 8,18%,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu
Lebih lanjut, Hergun menambahkan, Ditjen Pajak merupakan garda terdepan dalam pengumpulan pendapatan negara. Sudah seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas dan kapabilitas sehingga tidak terjadi shortfall pajak, penurunan tax ratio, apalagi suap.
Menurutnya, kasus suap yang sedang ditangani KPK bagai petir di siang bolong. Pasalnya negara sudah memberikan tunjangan kinerja paling tinggi kepada pejabat Ditjen Pajak dibanding instansi pemerintah lainnya. Namun masih ada saja oknum yang menyelewengkan jabatan.
Dugaan suap di tengah Pandemi Covid-19 mengingatkan pada kasus korupsi Bansos di Kementerian Sosial. Pejabat negara yang seharusnya mengumpulkan pendapatan negara untuk meringankan beban rakyat di tengah Pandemi, ternyata diduga terlibat pengurangan setoran pajak.
“Oleh karena itu atas terjadinya dugaan suap di Ditjen Pajak dan juga karena kinerja Ditjen Pajak yang makin menurun dibuktikkan dengan angka shortfall dan penurunan tax ratio, maka saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Jika sudah tidak mampu memimpin Ditjen Pajak sebaiknya mengundurkan diri saja,” pungkasnya.
"Pada 2020, shortfall pajak mencapai Rp128,8 triliun. Tahun 2019 sebesar Rp245,5 triliun. Tahun 2018 sebesar Rp108,1 triliun. Dan tahun 2017 sebesar Rp130 triliun,” paparnya
Legislator Dapil Jawa Barat IV ini menambahkan, selain terjadi shortfall pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia juga terus mengalami penurunan. Rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk Domestik Bruto.
“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan. Pada 2010, tax ratio masih di level 12,9%. Namun pada tahun 2018 tax ratio turun menjadi 11,4%. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73%. Sementara pada tahun 2020 tax ratio diproyeksikan hanya 7,9% dan di tahun 2021 sebesar 8,18%,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu
Lebih lanjut, Hergun menambahkan, Ditjen Pajak merupakan garda terdepan dalam pengumpulan pendapatan negara. Sudah seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas dan kapabilitas sehingga tidak terjadi shortfall pajak, penurunan tax ratio, apalagi suap.
Menurutnya, kasus suap yang sedang ditangani KPK bagai petir di siang bolong. Pasalnya negara sudah memberikan tunjangan kinerja paling tinggi kepada pejabat Ditjen Pajak dibanding instansi pemerintah lainnya. Namun masih ada saja oknum yang menyelewengkan jabatan.
Dugaan suap di tengah Pandemi Covid-19 mengingatkan pada kasus korupsi Bansos di Kementerian Sosial. Pejabat negara yang seharusnya mengumpulkan pendapatan negara untuk meringankan beban rakyat di tengah Pandemi, ternyata diduga terlibat pengurangan setoran pajak.
“Oleh karena itu atas terjadinya dugaan suap di Ditjen Pajak dan juga karena kinerja Ditjen Pajak yang makin menurun dibuktikkan dengan angka shortfall dan penurunan tax ratio, maka saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Jika sudah tidak mampu memimpin Ditjen Pajak sebaiknya mengundurkan diri saja,” pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda