Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Kamis, 04 Maret 2021 - 12:41 WIB
Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurutny, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujarnya.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Andi mengungkapkan, selain menerbitkan LP, pihaknya juga melakukan penyelidikan mengenai dugaan Unlawful Killing tersebut. "Untuk dugaan Unlawful Killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ucapnya.
Menurutny, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujarnya.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Andi mengungkapkan, selain menerbitkan LP, pihaknya juga melakukan penyelidikan mengenai dugaan Unlawful Killing tersebut. "Untuk dugaan Unlawful Killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :