7 Kader Demokrat yang Dipecat Ajukan Gugatan Kolektif Pekan Depan
Rabu, 03 Maret 2021 - 09:15 WIB
JAKARTA - Tujuh kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie akan mengajukan gugatan secara kolektif ke pengadilan pekan depan.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal saat dikonfirmasi perihal waktu pengajuan gugatan pemecatan, Rabu (3/3/2021).
(Baca: Masih Sebut Ibas Calon Ketum di KLB April, Darmizal: Moeldoko Tetap Harapan Mayoritas)
Terpisah, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menjelaskan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan 7 orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya nggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki saat dihubungi.
Marzuki menjelaskan, dirinya tidak tahu perihal gugatan pemecatan itu, karena semua gugatan 7 orang ini diurus oleh pengacara yang sama. "Ya saya nggak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," terangnya.
(Baca: Elite Demokrat ke Darmizal Cs: Tak Ada Jalan untuk KLB)
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, dirinya hanya dimintakan KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat. Semua yang mengurusnya adalah Jhoni Allen Marbun (JAM).
"Saya nggak tahu pengacaranya, saya cuma diminta KTP sama SK pemberhentian. Yang urus pak JAM, karena dia merasa ada kedekatan kita semua karena dipecat kan," ungkap Marzuki.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal saat dikonfirmasi perihal waktu pengajuan gugatan pemecatan, Rabu (3/3/2021).
(Baca: Masih Sebut Ibas Calon Ketum di KLB April, Darmizal: Moeldoko Tetap Harapan Mayoritas)
Terpisah, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menjelaskan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan 7 orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya nggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki saat dihubungi.
Marzuki menjelaskan, dirinya tidak tahu perihal gugatan pemecatan itu, karena semua gugatan 7 orang ini diurus oleh pengacara yang sama. "Ya saya nggak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," terangnya.
(Baca: Elite Demokrat ke Darmizal Cs: Tak Ada Jalan untuk KLB)
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, dirinya hanya dimintakan KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat. Semua yang mengurusnya adalah Jhoni Allen Marbun (JAM).
"Saya nggak tahu pengacaranya, saya cuma diminta KTP sama SK pemberhentian. Yang urus pak JAM, karena dia merasa ada kedekatan kita semua karena dipecat kan," ungkap Marzuki.
(muh)
tulis komentar anda