Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT
Sabtu, 27 Februari 2021 - 00:23 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan uang Rp35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto hanya digunakan untuk keperluan menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hiendra melalui Rezky
Demikian diungkapkan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua. Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggung jawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).
Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu. "Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," bebernya.
Nurhadi memastikan bahwa uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali. "Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto. Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut. "Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, ia menganggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan. "Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan, tegas tadi. Ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," cetus Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Demikian diungkapkan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua. Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggung jawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).
Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu. "Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," bebernya.
Nurhadi memastikan bahwa uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali. "Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto. Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut. "Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, ia menganggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan. "Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan, tegas tadi. Ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," cetus Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(cip)
tulis komentar anda