Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT
Sabtu, 27 Februari 2021 - 00:23 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan menantunya menikmati sendiri uang Rp35,8 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan uang Rp35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto hanya digunakan untuk keperluan menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hiendra melalui Rezky
Demikian diungkapkan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Baca juga: Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT
"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua. Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggung jawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2/2021). Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA
Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu. "Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," bebernya. Baca juga: Pengacara: Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra Terkait Proyek PLTMH
Nurhadi memastikan bahwa uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali. "Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto. Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut. "Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Baca juga: Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT
"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua. Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggung jawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2/2021). Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA
Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu. "Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," bebernya. Baca juga: Pengacara: Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra Terkait Proyek PLTMH
Nurhadi memastikan bahwa uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali. "Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto. Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya kerja sama di proyek tersebut. "Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lihat Juga :