Beradaptasi Dengan Bencana
Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:12 WIB
‘’Dan yang tak boleh dilupakan adalah keberpihakan politik anggaran. Daerah-daerah berpotensi bencana, harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program mitigasi,’’ katanya.
Ancaman banjir juga begitu. Menurut Doni, jika BMKG sudah mengeluarkan peringatan tentang tingginya curah hujan yang bisa berakibat banjir, ya jangan parkir di basement. Jauhi bantaran sungai. Siapkan langkah-langkah antisipasi.
"Itu contoh kecil. Ancaman ke depan tidak hanya pada bencana alam tetapi juga nonalam, seperti wabah dan pandemi. Secara dini kita harus siapkan penguatannya. Ketangguhan di bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur harus terintegrasi,’’ katanya.
Baca juga: 605 Kejadian Bencana Sepanjang 2021, Terbanyak di Pulau Jawa
Dari sisi regulasi, Indonesia melalui Perpres 87/2020 telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). Menurut dia, ini mungkin dokumen resmi pertama di tingkat negara di dunia tentang penanggulangan bencana yang rentang waktunya hingga 25 tahun.
Rencana jangka panjang ini kemudian diterjemahkan ke dalam rencana jangka menengah berupa Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dengan periode lima tahunan. Dua regulasi ini menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di tingkat masyarakat, pendekatan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini BNPB, adalah penguatan kapasitas dari lingkup terkecil yakni keluarga. Desember 2019 kita sudah meluncurkan program Katan (Keluarga Tangguh Bencana). Program ini lalu berkembang ke administrasi terkecil melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pakar manajemen bencana Sugeng Triutomo berpendapat, pentingnya pemerintah terutama di daerah untuk mengenal dan memahami setiap jenis bencana yang ada di wilayahnya, dengan membuat kajian risiko bencana.
"Hasil dari kajian ini berupa Peta Risiko Bencana dan pilihan tindakan mitigasinya untuk setiap jenis ancaman bencana,” ujar Sugeng kepada KORAN SINDO.
Sebenarnya, penentuan prioritas jenis ancaman bencana dituangkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana. Dari rencana itulah, pemerintah dan para pihak yang terkait menuangkan setiap program kegiatan mitigasi bencana. Penentuan prioritas dan sumber pembiayaan mitigasinya dilakukan secara terbuka dan bersama.
Namun, kata dia, hingga saat ini baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah membuat kajian risiko dan rencana penanggulangan atau mitigasi bencana. Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan dana atau anggaran, untuk pengkajian, perencanaan dan implementasi upaya mitigasinya.
Sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana anggaran yang memadai untuk setiap daerah sesuai dengan tingkat risiko bencananya.
Baca juga: Teknologi Modifikasi Cuaca Antisipasi Potensi Bencana Banjir
Ancaman banjir juga begitu. Menurut Doni, jika BMKG sudah mengeluarkan peringatan tentang tingginya curah hujan yang bisa berakibat banjir, ya jangan parkir di basement. Jauhi bantaran sungai. Siapkan langkah-langkah antisipasi.
"Itu contoh kecil. Ancaman ke depan tidak hanya pada bencana alam tetapi juga nonalam, seperti wabah dan pandemi. Secara dini kita harus siapkan penguatannya. Ketangguhan di bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur harus terintegrasi,’’ katanya.
Baca juga: 605 Kejadian Bencana Sepanjang 2021, Terbanyak di Pulau Jawa
Dari sisi regulasi, Indonesia melalui Perpres 87/2020 telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). Menurut dia, ini mungkin dokumen resmi pertama di tingkat negara di dunia tentang penanggulangan bencana yang rentang waktunya hingga 25 tahun.
Rencana jangka panjang ini kemudian diterjemahkan ke dalam rencana jangka menengah berupa Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dengan periode lima tahunan. Dua regulasi ini menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di tingkat masyarakat, pendekatan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini BNPB, adalah penguatan kapasitas dari lingkup terkecil yakni keluarga. Desember 2019 kita sudah meluncurkan program Katan (Keluarga Tangguh Bencana). Program ini lalu berkembang ke administrasi terkecil melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pakar manajemen bencana Sugeng Triutomo berpendapat, pentingnya pemerintah terutama di daerah untuk mengenal dan memahami setiap jenis bencana yang ada di wilayahnya, dengan membuat kajian risiko bencana.
"Hasil dari kajian ini berupa Peta Risiko Bencana dan pilihan tindakan mitigasinya untuk setiap jenis ancaman bencana,” ujar Sugeng kepada KORAN SINDO.
Sebenarnya, penentuan prioritas jenis ancaman bencana dituangkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana. Dari rencana itulah, pemerintah dan para pihak yang terkait menuangkan setiap program kegiatan mitigasi bencana. Penentuan prioritas dan sumber pembiayaan mitigasinya dilakukan secara terbuka dan bersama.
Namun, kata dia, hingga saat ini baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah membuat kajian risiko dan rencana penanggulangan atau mitigasi bencana. Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan dana atau anggaran, untuk pengkajian, perencanaan dan implementasi upaya mitigasinya.
Sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana anggaran yang memadai untuk setiap daerah sesuai dengan tingkat risiko bencananya.
Baca juga: Teknologi Modifikasi Cuaca Antisipasi Potensi Bencana Banjir
Lihat Juga :