Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas KIPI di Daerah
Kamis, 25 Februari 2021 - 16:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah tanggap menanggulangi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akibat vaksinasi COVID-19 dan memperketat protokol kesehatan vaksinasi sebagai langkah pencegahan timbulnya KIPI.
Data Komnas KIPI dari 22 provinsi hingga Senin (22/2/2021) setidaknya ada 5:10.000 KIPI masuk kategori sedang seperti mual, kesulitan bernapas, kesemutan, lemas atau jantung berdebar. Sementara, 42:1.000.000 KIPI masuk dalam kategori serius seperti muntah, pingsan sekejap dan gerakan aneh seperti lumpuh.
Selanjutnya, 64% penerima vaksin COVID-19 di Indonesia mengalami immunization stress-related response (ISSR) pasca vaksinasi yang menimbulkan efek seperti mual, muntah, jantung berdebar, kejang hingga sesak nafas. Efek tersebut timbul akibat penerima vaksin merasa cemas dan khawatir untuk divaksin dan bukan merupakan akibat dari kandungan vaksin COVID-19. Tak hanya itu, kabar yang paling meresahkan masyarakat adalah adanya berita tentang masyarakat meninggal pasca vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Komnas KIPI Ungkap Efek Vaksinasi COVID-19 yang Sering Dikeluhkan
Kurniasih Mufidayati atau akrab disapa Mufida menyarankan agar dibentuk Satgas KIPI di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan mengingat kasus-kasus KIPI sudah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kalaupun sudah ada, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, harus dioptimalkan perannya.
"Agar pencegahan dan penanggulangannya (KIPI) lebih efisien dan efektif maka Komnas KIPI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu sesegera mungkin dibentuk karena KIPI sudah bermunculan di berbagai daerah, jangan tunggu banyak kasus KIPI lalu baru dibentuk," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, Satgas KIPI tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk bukan hanya untuk mengantisipasi munculnya KIPI, namun juga sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif terkait vaksinasi Covid-19 termasuk kejadian pasca vaksinasi.
Baca juga: Sudah 24 Ribu Tenaga Kesehatan Surabaya Divaksinasi, KIPI Hanya 0,1 Persen
Terlebih, saat ini vaksinasi sudah dilakukan kepada penerima vaksin yang bukan merupakan tenaga kesehatan, di mana pemahaman dan perilaku terkait protokol kesehatan pada umumnya tidak sebaik tenaga kesehatan. Mufida menekankan kasus-kasus KIPI yang terjadi belakangan ini bisa jadi disebabkan kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah kepada masyarakat terkait pemahaman pembentukan antibodi dalam tubuh pasca vaksinasi COVID-19.
Data Komnas KIPI dari 22 provinsi hingga Senin (22/2/2021) setidaknya ada 5:10.000 KIPI masuk kategori sedang seperti mual, kesulitan bernapas, kesemutan, lemas atau jantung berdebar. Sementara, 42:1.000.000 KIPI masuk dalam kategori serius seperti muntah, pingsan sekejap dan gerakan aneh seperti lumpuh.
Selanjutnya, 64% penerima vaksin COVID-19 di Indonesia mengalami immunization stress-related response (ISSR) pasca vaksinasi yang menimbulkan efek seperti mual, muntah, jantung berdebar, kejang hingga sesak nafas. Efek tersebut timbul akibat penerima vaksin merasa cemas dan khawatir untuk divaksin dan bukan merupakan akibat dari kandungan vaksin COVID-19. Tak hanya itu, kabar yang paling meresahkan masyarakat adalah adanya berita tentang masyarakat meninggal pasca vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Komnas KIPI Ungkap Efek Vaksinasi COVID-19 yang Sering Dikeluhkan
Kurniasih Mufidayati atau akrab disapa Mufida menyarankan agar dibentuk Satgas KIPI di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan mengingat kasus-kasus KIPI sudah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kalaupun sudah ada, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, harus dioptimalkan perannya.
"Agar pencegahan dan penanggulangannya (KIPI) lebih efisien dan efektif maka Komnas KIPI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu sesegera mungkin dibentuk karena KIPI sudah bermunculan di berbagai daerah, jangan tunggu banyak kasus KIPI lalu baru dibentuk," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, Satgas KIPI tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk bukan hanya untuk mengantisipasi munculnya KIPI, namun juga sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif terkait vaksinasi Covid-19 termasuk kejadian pasca vaksinasi.
Baca juga: Sudah 24 Ribu Tenaga Kesehatan Surabaya Divaksinasi, KIPI Hanya 0,1 Persen
Terlebih, saat ini vaksinasi sudah dilakukan kepada penerima vaksin yang bukan merupakan tenaga kesehatan, di mana pemahaman dan perilaku terkait protokol kesehatan pada umumnya tidak sebaik tenaga kesehatan. Mufida menekankan kasus-kasus KIPI yang terjadi belakangan ini bisa jadi disebabkan kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah kepada masyarakat terkait pemahaman pembentukan antibodi dalam tubuh pasca vaksinasi COVID-19.
tulis komentar anda