Mandikan Jenazah Wanita, Nakes Pria Dipidana! Simak iNews Sore Rabu Pukul 15.45 Ini
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:45 WIB
Mandikan Jenazah Wanita, Nakes Pria Dipidana! Simak iNews Sore Rabu Pukul 15.45 Ini. Foto/MNC Media
JAKARTA - Empat pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Pematang Siantar, Sumatra Utara dipidana lantaran memandikan jenazah seorang wanita. Keempatnya dikenai pasal penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
Kasus ini kemudian heboh dan menjadi perbincangan nasional. Narasi kriminalisasi tenaga kesehetan pun menyebar.
"Masalahnya penistaan agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP. Edi Sukamto, Rabu 24 Februari 2021.
Kasus keempat nakes tersebut sudah lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Bagaimana perkara sebenarnya?
Kasus ini kemudian heboh dan menjadi perbincangan nasional. Narasi kriminalisasi tenaga kesehetan pun menyebar.
"Masalahnya penistaan agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP. Edi Sukamto, Rabu 24 Februari 2021.
Kasus keempat nakes tersebut sudah lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Bagaimana perkara sebenarnya?
Lihat Juga :