Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen dan Pencapresan 4 Persen

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:26 WIB
Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen dan Pencapresan 4 Persen. Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Partai Demokrat belum pernah berubah sikap dan pandangan terkait perlunya revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan revisi UU No 10/2016 tentang Pilkada. Demokrat pun mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencapresan (presidential threshold) sama, yakni 4 persen.

Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya. Pada UU Pemilu ada beberapa isu yang mesti dievaluasi untuk dikoreksi, ada yang masih bisa dipertahankan, namun ada juga gagasan baru yang relevan untuk peningkatan derajat dan kualitas demokrasi ke depan sekaligus untuk penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi.



"Yang bisa dipertahankan antara lain besaran Parliamentary Threshold tetap di 4%, Distrik Magnitude atau besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk Dapil DPR-RI dan sistem proporsional terbuka," papar Kamhar kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!