Satu Tahun Menggantung, PKS Tagih Pembentukan Pansus Jiwasraya
Senin, 22 Februari 2021 - 11:55 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Panitia khusus (Pansus) kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya .
Menurut PKS, usulan pembentukan pansus tersebut sudah sampai kepada pimpinan DPR 4 Februari 2021 dan sudah diingatkan kembali di Rapat Paripurna penutupan persidangan III pada 10 Februari 2021, tapi hingga kini usulan tersebut belum ditindaklanjuti.
"Artinya, satu tahun sudah usulan pansus menggantung," kata anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam akun Twitternya, @mardanialisera, Senin (22/2/2021).
Menurut Mardani, potensi kerugian sampai masalah keadilan bagi nasabah jelas terlihat. Contoh potensi kerugian negara yang mencapai Rp13,7 triliun, lebih besar dua kali lipat dari nilai kasus Bank Century Rp6,7 triliun. Lalu dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga memudarkan publik dalam menilai kinerja perusahaan.
"Seperti yang tertera pada pengaturan pos cadangan premi, revaluasi aset dan nilai aset lainnya. Semua ini terlihat seperti kecurangan yang terorganisir. Tidak salah publik melihat Jiwasraya yang dirusak cukup rapi dari dalam," beber dia.
Hal lain, lanjut dia, patut diduga ada kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan OJK dan Kementerian BUMN. Seperti yang kita tahu, OJK diamanatkan untuk mengawasi lembaga keuangan nonbank. Sedangkan Kementerian BUMN merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara, termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan pejabat.
Yang kian menyedihkan, sambung dia, ketika usulan Pansus tidak kunjung digubris, BUMN tersebut justru mendapatkan suntikan PMN sebesar 20 triliun secara bertahap.
"Melalui APBN, uang rakyat. Etiskah? Ketika masyarakat memerlukan banyak bantuan akibat pandemi yang tak kunjung berakhir. Itulah mengapa @FPKSDPRRI mendesak keberadaan pansus untuk menguak kasus ini secara adil. Bagaimana penyelesaian kasus Jiwasraya dapat memberikan kepastian bagi 5,2 juta nasabah dan tentu tidak merugikan mereka," tuturnya.
Menurut PKS, usulan pembentukan pansus tersebut sudah sampai kepada pimpinan DPR 4 Februari 2021 dan sudah diingatkan kembali di Rapat Paripurna penutupan persidangan III pada 10 Februari 2021, tapi hingga kini usulan tersebut belum ditindaklanjuti.
"Artinya, satu tahun sudah usulan pansus menggantung," kata anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam akun Twitternya, @mardanialisera, Senin (22/2/2021).
Menurut Mardani, potensi kerugian sampai masalah keadilan bagi nasabah jelas terlihat. Contoh potensi kerugian negara yang mencapai Rp13,7 triliun, lebih besar dua kali lipat dari nilai kasus Bank Century Rp6,7 triliun. Lalu dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga memudarkan publik dalam menilai kinerja perusahaan.
"Seperti yang tertera pada pengaturan pos cadangan premi, revaluasi aset dan nilai aset lainnya. Semua ini terlihat seperti kecurangan yang terorganisir. Tidak salah publik melihat Jiwasraya yang dirusak cukup rapi dari dalam," beber dia.
Hal lain, lanjut dia, patut diduga ada kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan OJK dan Kementerian BUMN. Seperti yang kita tahu, OJK diamanatkan untuk mengawasi lembaga keuangan nonbank. Sedangkan Kementerian BUMN merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara, termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan pejabat.
Yang kian menyedihkan, sambung dia, ketika usulan Pansus tidak kunjung digubris, BUMN tersebut justru mendapatkan suntikan PMN sebesar 20 triliun secara bertahap.
"Melalui APBN, uang rakyat. Etiskah? Ketika masyarakat memerlukan banyak bantuan akibat pandemi yang tak kunjung berakhir. Itulah mengapa @FPKSDPRRI mendesak keberadaan pansus untuk menguak kasus ini secara adil. Bagaimana penyelesaian kasus Jiwasraya dapat memberikan kepastian bagi 5,2 juta nasabah dan tentu tidak merugikan mereka," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda