Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Butuh Panggung Pencitraan Lain Jelang Pilpres 2024

Minggu, 21 Februari 2021 - 11:52 WIB
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, mengatakan pesona calon presiden potensial untuk 2024 dari kalangan kepala daerah, seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo , akan meredup jika pilkada tetap dilakukan serentak pada tahun yang sama yakni 2024. Dengan kata lain, mereka akan kehilangan momentum.

Sejumlah capres potensial dari kalangan kepala daerah antara lain Gubernur DKI Anies Baswedan , Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka kerap masuk dalam berbagai survei.

"Seperti itulah yang akan terjadi. Pesona kepala daerah yang sudah tak menjabat lagi akan meredup, luntur, dan bahkan hilang. Ini sudah menjadi bagian dari sunatullah di politik, 'ada gula, ada semut'. Ketika mereka berkuasa, akan ada datang banyak semut yang mengerumuti. Sedangkan jika sudah tak berkuasa, semut-semut akan menghilang," kata Ujang kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).





Baca juga: Banjir Jakarta Seret Nama Ahok Jadi Trending Topic, Pendukung Anies Bilang Begini


Menurut Ujang, capres dari kepala daerah bisa merebut momentum untuk 2024 apabila memiliki jabatan baru yang bisa digunakan sebagai panggung pencitraan. "Intinya, jika mereka tak lagi jadi kepala daerah di 2024, karena sudah berhenti di tahun-tahun sebelumnya, maka mereka akan lemah dan tak ada tenaga untuk bisa bersaing di pilkada 2024," jelas Ujang.

Ujang mafhum nama Anies hingga Ganjar kerap muncul di survei pencapresan. Sebab mereka masih memiliki panggung sebagai kepala daerah. "Jika sudah tak menjabat, maka tak akan punya kekuataan untuk bisa bersaing. Salah satu jalannya, mesti punya jabatan lain agar bisa tetap punya panggung-panggung politik," imbuh dia.



Baca juga: Anies Sebut Aliran Sungai Krukut Penyebab Genangan di Kemang Hingga Sudirman


Sebagaimana diketahui, salah satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubah jadwal Pilkada 2024 menjadi 2022 dan 2023. Namun, saat ini mayoritas fraksi di DPR tidak menghendaki revisi beleid itu. Artinya, bisa dipastikan pilkada tetap dihelat pada November 2024, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sejumlah kepala daerah yang berpotensi menjadi capres 2024 akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Artinya mereka kehilangan panggung atau momentum selama satu tahun lebih untuk menuju ke Pilpres 2024.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More