Ingin Vaksinasi Covid Dilakukan Siang Hari di Bulan Puasa, Pemerintah Diskusi dengan MUI
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:46 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan penyuntikan vaksin di Bulan Ramadhan atau Bulan Puasa akan tetap dilakukan pada siang hari.
"Tetap siang hari ya," kata Nadia saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). "Dan nanti akan diskusi dengan Kemenag dan MUI lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Wapres Sebut Vaksinasi COVID-19 Fardu Kifayah, Tak Masalah saat Ramadhan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin tidak masalah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada bulan Ramadhan. "Enggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan enggak," katanya seusai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ma'ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu (divaksinasi) baru gugur," pungkasnya
"Tetap siang hari ya," kata Nadia saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). "Dan nanti akan diskusi dengan Kemenag dan MUI lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Wapres Sebut Vaksinasi COVID-19 Fardu Kifayah, Tak Masalah saat Ramadhan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin tidak masalah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada bulan Ramadhan. "Enggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan enggak," katanya seusai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ma'ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu (divaksinasi) baru gugur," pungkasnya
(zik)
tulis komentar anda