Mulai 11 April Perpanjangan SIM A dan C Bisa Online, Aplikasi Sudah Disiapkan
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:09 WIB
Pengurusan perpanjangan SIM ditargetkan bisa dilakukan secara online setelah aplikasinya diresmikan pada 11 April 2021. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut jajarannya tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Mabes Polri Sebut Operasi Tinombala Berbiaya Besar, Minta Kapolda Beri Perhatian)
Dia menjelaskan, penerapan sistem perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Mabes Polri Sebut Operasi Tinombala Berbiaya Besar, Minta Kapolda Beri Perhatian)
Dia menjelaskan, penerapan sistem perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
Lihat Juga :