Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, tapi…

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:06 WIB
Meskipun hukuman mati memungkinkan diberikan untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo lebih memilih penjara seumur hidup dan pemiskinan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Rahardjo berpendapat bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara bisa dihukum mati jika syaratnya terpenuhi. Edhy Prabowo dan Juliari Batubara merupakan mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus dugaan suap.

"Undang-undang memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Menurut Agus, penerapan hukuman mati bakal cukup efektif untuk membuat orang takut melakukan korupsi. Dari aspek pencegahan ini akan membantu karena orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan korupsi.



"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," tuturnya

(Baca:Didesak Hukum Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, KPK Bilang Begini)

Kendati demikian, Agus lebih memilih agar Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum penjara seumur hidup dan dimiskinkan ketimbang dihukum mati. Alasannya, manusia tidak berhak menentukan kematian seseorang.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," beber Agus.

Sekadar informasi, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait pengurusan izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ancaman hukuman mati sendiri memang termuat di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih tepatnya, tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 berbunyi :
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More