Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:15 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku melihat sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia pun meminta agar Kapolri dan jajarannya selektif dalam menerima laporan.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," katanya melalui akun Twitternya, Selasa (!6/2/2021).
Jokowi meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Baca juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Berikan Rasa Keadilan
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Baca juga: Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," katanya melalui akun Twitternya, Selasa (!6/2/2021).
Jokowi meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Baca juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Berikan Rasa Keadilan
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Baca juga: Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda