Pemerintah dan DPR Dinilai Terburu-buru Tunda Revisi UU Pemilu
Senin, 15 Februari 2021 - 07:59 WIB
Oleh karena itu, lanjut Ray, pihaknya mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu mulai dilakukan dari tahun ini, 2021 yang secara berkala akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, hingga 2023. "Setahun sebelum tahapan pemilu legislatif dan pilperea dimulai, semua pembahasan revisi UU pemilu berakhir," beber mantan aktivis 98 ini.
Kedua, kata Ray, pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023 disatukan dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam hitungan lembaganya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan akhir dari 2022 dan pemungutan suaranya dilakukan di awal-awal 2023.
"Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa baktinya 2022-2023 langsung dapat ikut pilkada. Dengan begitu pula, daerah tidak perlu menjalani roda pemerintahan di bawah penjabat kepala daerah yang terlalu lama. Dan dengan begitu pula, jarak antara pilkada serentak dengan pemilu serentak cukup luas. Setidaknya tersedia waktu jeda sekitar setengah tahun," pungkasnya. (Rakhmat)
Kedua, kata Ray, pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023 disatukan dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam hitungan lembaganya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan akhir dari 2022 dan pemungutan suaranya dilakukan di awal-awal 2023.
"Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa baktinya 2022-2023 langsung dapat ikut pilkada. Dengan begitu pula, daerah tidak perlu menjalani roda pemerintahan di bawah penjabat kepala daerah yang terlalu lama. Dan dengan begitu pula, jarak antara pilkada serentak dengan pemilu serentak cukup luas. Setidaknya tersedia waktu jeda sekitar setengah tahun," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :