Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
Jum'at, 17 April 2020 - 19:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu berpotensi melanggar konstitusi.
"Karena menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif, dan batasan defisit anggaran 3% itu yang tidak jelas dan tidak transparan," ujar Syarief Hasan kepada SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
(Baca juga: Anggota DPD Pertanyakan Pencairan Dana Desa)
Maka itu kata politikus Partai Demokrat ini, sebaiknya Perppu tersebut diganti segera dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Syarief menilai, akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi.
Hal tersebut kata dia, jika presiden tidak menarik atau mengganti Perppu 1/2020 dengan APBNP serta tidak membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Bila dengan APBNP saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasannya dengan cepat dan tepat sesuai dengan undang-undang," pungkas mantan menteri koperasi dan usaha kecil menengah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
"Karena menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif, dan batasan defisit anggaran 3% itu yang tidak jelas dan tidak transparan," ujar Syarief Hasan kepada SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
(Baca juga: Anggota DPD Pertanyakan Pencairan Dana Desa)
Maka itu kata politikus Partai Demokrat ini, sebaiknya Perppu tersebut diganti segera dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Syarief menilai, akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi.
Hal tersebut kata dia, jika presiden tidak menarik atau mengganti Perppu 1/2020 dengan APBNP serta tidak membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Bila dengan APBNP saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasannya dengan cepat dan tepat sesuai dengan undang-undang," pungkas mantan menteri koperasi dan usaha kecil menengah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
(maf)
tulis komentar anda