Dipandu Rhenald Kasali, The Indonesia Economic Club Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:33 WIB
PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT). Foto/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT). Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya



"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya karena PPKM yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali masih belum efektif. Sementara, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji opsi lockdown pada akhir pekan di ibu kota demi menekan persebaran Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!