Sepanjang Masa Sidang III, DPR Sahkan Calon Kapolri Hingga Pertimbangan Dubes RI

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:04 WIB
Pada hari ini, DPR RI resmi mengakhiri Masa Persidangan III tahun 2020-2021 yang telah dibuka sejak 11 Januari 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pada hari ini, DPR RI resmi mengakhiri Masa Persidangan III tahun 2020-2021 yang telah dibuka sejak 11 Januari 2021. Selama kurang dari sebulan ini, DPR RI telah melakukan berbagai fungsi pengawasan termasuk pemberitan persetujuan atas calon-calon pimpinan lembaga negara.

Hal itu diawali dengan persetujuan terhadap calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Listyo Sigit yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Paripurna DPR 21 Januari 2021. Baca juga: DPR Pantau Percepatan Penanganan Bencana di Berbagai Daerah

"Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, DPR juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta memberikan persetujuan atas Calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden; Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc; dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagkerjaan dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan," ujar Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, sambung Puan, DPR juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Ombudsman RI, dan mendengarkan penjelasan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026.



"DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap empat Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia," sambung Puan.

Politikus PDIP ini juga mengumumkan nama Pimpinan DPR, bahwa DPR RI akan mulai reses pada 11 Februari sampai 7 Maret 2021 mendatang. "Saatnya saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia: DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, mulai tanggal 11 Februari sampai dengan 7 Maret 2021," jelasnya.

Mantan Menko PMK ini menyebut, reses merupakan waktunya bagi anggota DPR melakukan kegiatan konstitusionalnya di luar masa sidang, yang memberikan kesempatan bagi semua untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara rakyat khususnya di daerah pemilihan masing-masing.

"Kepada Yang Terhormat Anggota DPR-RI, kunjungi dan sapalah rakyat di daerah pemilihan masing-masing; sampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh Dewan, dan persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia. Bersama dengan rakyat, kita ikut perkuat pelaksanaan protokol kesehatan Pandemi COVID-19," imbau Puan.

"Kami ucapkan Selamat Bekerja; jaga kesehatan; disiplin protokol kesehatan. Semoga Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More