Ditanya Kepastian, DPR Gantung Kelanjutan RUU Pemilu

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:48 WIB
DPR RI masih menggantung nasib RUU Pemilu tentang perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu) hingga Masa Persidangan IV DPR RI tahun 2020-2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR RI masih menggantung nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu) hingga Masa Persidangan IV DPR RI tahun 2020-2021.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR, guna menjawab pertanyaan anggota.

"Jadi memang persoalan masalah revisi UU Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itulah maka pernentuan prolegnas prioritas memang belu. kita tetapkan, kita masih menyerap aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antar parpol di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dengan demikian, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini untuk kegetagasan apakah dilanjut atau tidak akan ditentukan dalam masa sidang selanjutnya.



"Pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 di situ kita akan putukan bersama-sama lanjut atau tidaknya," terang Dasco.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. Salah satu alasannya, pilkada di era landemi ini tentu sudah menunjukkan kesuksesan yang baik pada Pilkada 2020, kemudian catatan kritis di Pemilu Serentak 2019.

"Digabungnya antara pilpres dan pileg tentu juga telah menelan korban di tingkat pelaksanaan dan penyelenggara pemilu, oleh karenanya fraksi Partai Demokrat mengajak kepada kita semua untuk menampung aspirasi dan membahasnya," terangnya.

Pria yang akrab disapa Hero itu mempertanyakan kenapa serta merta menolak lalu ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu dan siapa yang diuntungkan. Lalu akan ada kekosongan kepemimpinan di daerah dan hanya digantikan para pelaksana tugas (plt) kepala daerah.

"Pada kesempatan ini kami juga meminta kepastian kepada pimpinan bagaimana dengan kelanjutan pembahasan ini sehingga alasan-alasan yang kami sampaikan tadi menjadi pemikiran kita bersama DPR," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More