Ditanya Kepastian, DPR Gantung Kelanjutan RUU Pemilu

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:48 WIB
DPR RI masih menggantung nasib RUU Pemilu tentang perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu) hingga Masa Persidangan IV DPR RI tahun 2020-2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR RI masih menggantung nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu) hingga Masa Persidangan IV DPR RI tahun 2020-2021.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR, guna menjawab pertanyaan anggota. Baca juga: Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu



"Jadi memang persoalan masalah revisi UU Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itulah maka pernentuan prolegnas prioritas memang belu. kita tetapkan, kita masih menyerap aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antar parpol di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dengan demikian, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini untuk kegetagasan apakah dilanjut atau tidak akan ditentukan dalam masa sidang selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!