Petugas Lapas dan WBP Diminta Masuk Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) terkait pemberian vaksinasi penanggulangan COVID-19 . ICJR pun meminta agar petugas lapas dan WBP menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu, kata Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19. "Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," terangnya.
Tidak hanya itu, upaya lainnya juga harus dilakukan Presiden dan jajarannya untuk secara cepat mengurangi over crowding di rutan dan lapas adalah dengan cara melanjutkan proses asimilasi dan integrasi masal untuk mengeluarkan WBP dengan indikator utama berdasarkan kerentanan penularan COVID-19.
Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020.
"Berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum utamanya kepolisian mengurangi beban penahanan untuk kasus-kasus yang tidak terlalu perlu untuk ditahan atau juga mendorong alternatif penahanan di luar rutan, dan mendorong Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," pungkasnya.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu, kata Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19. "Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," terangnya.
Tidak hanya itu, upaya lainnya juga harus dilakukan Presiden dan jajarannya untuk secara cepat mengurangi over crowding di rutan dan lapas adalah dengan cara melanjutkan proses asimilasi dan integrasi masal untuk mengeluarkan WBP dengan indikator utama berdasarkan kerentanan penularan COVID-19.
Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020.
"Berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum utamanya kepolisian mengurangi beban penahanan untuk kasus-kasus yang tidak terlalu perlu untuk ditahan atau juga mendorong alternatif penahanan di luar rutan, dan mendorong Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda