Berkas 3 Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jalani Persidangan
Selasa, 09 Februari 2021 - 05:31 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan siap untuk menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menyeret kliennya tersebut. Tak banyak persiapan yang akan dilakukan tim kuasa hukum dalam proses persidangan nanti.
"Hasbunallah wa nikmal wakil, Insha Allah siap. (Persiapannya) berdoa dan ikhtiar," kata Azis Yanuar selaku salah satu tim kuasa hukum HRS saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021) malam.
Meskipun telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses persidangan, Azis menyampaikan bahwa tak ada sedikitpun harapan khusus dari tim kuasa hukum dalam proses di meja hijau nanti. "Tidak ada harapan kepada manusia, apalagi kepada pihak yang jelas diduga ingin menyengsarakan para ulama dan habaib serta ustaz-ustaz yang hanya karena berbeda pandangan dikriminalisasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Habib Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang. Ketiga perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor. "Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).
"Hasbunallah wa nikmal wakil, Insha Allah siap. (Persiapannya) berdoa dan ikhtiar," kata Azis Yanuar selaku salah satu tim kuasa hukum HRS saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021) malam.
Meskipun telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses persidangan, Azis menyampaikan bahwa tak ada sedikitpun harapan khusus dari tim kuasa hukum dalam proses di meja hijau nanti. "Tidak ada harapan kepada manusia, apalagi kepada pihak yang jelas diduga ingin menyengsarakan para ulama dan habaib serta ustaz-ustaz yang hanya karena berbeda pandangan dikriminalisasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Habib Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang. Ketiga perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor. "Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).
(cip)
tulis komentar anda