Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Agung: Risiko karena Keterangannya Berubah-ubah
Senin, 08 Februari 2021 - 21:38 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto/Sutikno
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penetapan vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Kejagung menilai penetapan 10 tahun vonis penjara tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.
"Itu risiko dia kan karena keterangannya dia berubah-ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021).
Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra. "Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah, itu risiko dia," jelasnya.
"Itu risiko dia kan karena keterangannya dia berubah-ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021).
Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra. "Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah, itu risiko dia," jelasnya.
Lihat Juga :