Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Berdikari

Senin, 08 Februari 2021 - 11:06 WIB
Edhy Prabowo. Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) Alvin Nugraha terkait kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benur. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).



Selain memeriksa Alvin, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Pimpinan BNI Cabang Cibinong Alex Wijaya, dua orang karyawan swasta Syamsyudin dan Yusuf Agustinus, serta seorang notaris bernama Lies Herminingsih.

Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!