Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Berdikari
Senin, 08 Februari 2021 - 11:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) Alvin Nugraha terkait kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benur. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Selain memeriksa Alvin, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Pimpinan BNI Cabang Cibinong Alex Wijaya, dua orang karyawan swasta Syamsyudin dan Yusuf Agustinus, serta seorang notaris bernama Lies Herminingsih.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca juga: Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Selain memeriksa Alvin, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Pimpinan BNI Cabang Cibinong Alex Wijaya, dua orang karyawan swasta Syamsyudin dan Yusuf Agustinus, serta seorang notaris bernama Lies Herminingsih.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca juga: Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
tulis komentar anda