KPK Dalami Kasus Dugaan TPPU Eks Politikus PKS

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.

Dua orang saksi itu antara lain, Wahyu Nugroho seorang PNS, dan orang swasta yakni Nurlina Soetarto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia-red)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2021).



Baca juga : Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri

Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!