Korupsi Asabri, LPSK Dorong Kejagung agar Saksi Jadi Justice Collaborator
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengaku pihaknya akan melindungi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
"LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," ujar Maneger dalam keterangan persnya, Kamis (4/2/2021).
Maneger mengatakan, lembaganya berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT. Asabri.
"LPSK memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini, mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," katanya.
Lebih lanjut Maneger mengatakan, jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka LPSK meyakini bahwa korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah lembaganya akan berperan.
Di sisi lain, pihaknya akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
"LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," ujar Maneger dalam keterangan persnya, Kamis (4/2/2021).
Maneger mengatakan, lembaganya berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT. Asabri.
"LPSK memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini, mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," katanya.
Lebih lanjut Maneger mengatakan, jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka LPSK meyakini bahwa korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah lembaganya akan berperan.
Di sisi lain, pihaknya akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.
tulis komentar anda