Korupsi Citra Satelit BIG-Lapan, KPK Tahan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa

Senin, 25 Januari 2021 - 17:31 WIB
KPK menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari untuk 20 hari masa penahanan pertama. Foto/tangkpan layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka baru kasus korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang. Untuk kepentingan penyidikan Lissa pun ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.



"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).

(Baca: KPK Tetapkan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Tersangka Korupsi di BIG)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!