Pengangkatan Kabareskrim Baru Pengganti Listyo Sigit Wewenang Kapolri
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:56 WIB
JAKARTA - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tak akan lama lagi menduduki posisi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis .Setelah Listyo dilantik sebagai Kapolri baru, posisi Kabareskrim Polri yang diduduki Listyo tentu akan diisi oleh nama baru.
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku tak bisa memberikan gambaran siapa yang akan layak mengisi posisi Kabareskrim.
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Harus Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Listyo Sigit
"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan tentang Kabareskrim baru pengganti Pak Listyo Sigit, karena Kompolnas tidak berwenang menyampaikan pendapat tentang siapa yang cocok menggantikan sebagai Kabareskrim," kata Poengky saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Kisah Sayyidah Fathimah Az-Zahra dan Baju dari Surga
Poengky menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. "Bukan tentang pengangkatan Kabareskrim. Hal tersebut menjadi wewenang Kapolri dengan memperhatikan Wanjakti ya," ujarnya.
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku tak bisa memberikan gambaran siapa yang akan layak mengisi posisi Kabareskrim.
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Harus Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Listyo Sigit
"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan tentang Kabareskrim baru pengganti Pak Listyo Sigit, karena Kompolnas tidak berwenang menyampaikan pendapat tentang siapa yang cocok menggantikan sebagai Kabareskrim," kata Poengky saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Kisah Sayyidah Fathimah Az-Zahra dan Baju dari Surga
Poengky menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. "Bukan tentang pengangkatan Kabareskrim. Hal tersebut menjadi wewenang Kapolri dengan memperhatikan Wanjakti ya," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda