Terobosan Kemendes PDTT dalam Percepat Penyaluran BLT Dana Desa
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa segera tersalurkan di semua desa yang tersebar di 74.953 desa.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendes PDTT, Ahmad Iman Sukri, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Kata dia, BLT Dana Desa diharapkan bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Baca juga: Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif)
Iman menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Kemendes PDTT, di antaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.
"Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten," ujarnya.
(Baca juga: Soal BPJS Kesehatan, Politikus PKB Sebut Pemerintah Hadapi Dilema)
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendes PDTT, Ahmad Iman Sukri, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Kata dia, BLT Dana Desa diharapkan bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Baca juga: Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif)
Iman menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Kemendes PDTT, di antaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.
"Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten," ujarnya.
(Baca juga: Soal BPJS Kesehatan, Politikus PKB Sebut Pemerintah Hadapi Dilema)
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
tulis komentar anda