Pemerintah Tegas Tolak Revisi UU ASN yang Diinisiasi DPR

Senin, 18 Januari 2021 - 17:17 WIB
Pemerintah Tegas Tolak Revisi UU ASN yang Diinisiasi DPR. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah secara tegas menolak membahas Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2021.

Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN.



"Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," kata Tjahjo dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 45 ASN Pemkab Bekasi Terpapar Covid-19, Terbanyak Pegawai Disdukcapil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!