Bareskrim Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko

Senin, 18 Januari 2021 - 17:07 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hari ini Bareskrim memeriksa dua korban penipuan Grab Toko. FOTO/DOK.ANTARA
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua korban terkait kasus penipuan PT Grab Toko . Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua korban tersebut tertipu puluhan juta rupiah.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).

Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Keduanya adalah karyawan PT Grab Toko inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales.





Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021 lalu terkait kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.



Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More