Bareskrim Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko
Senin, 18 Januari 2021 - 17:07 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hari ini Bareskrim memeriksa dua korban penipuan Grab Toko. FOTO/DOK.ANTARA
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua korban terkait kasus penipuan PT Grab Toko . Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua korban tersebut tertipu puluhan juta rupiah.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Keduanya adalah karyawan PT Grab Toko inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales.
Baca juga: Ini Modus Grab Toko Kelabui Konsumen Hingga Meraup Keuntungan Rp17 Miliar
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021 lalu terkait kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Keduanya adalah karyawan PT Grab Toko inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales.
Baca juga: Ini Modus Grab Toko Kelabui Konsumen Hingga Meraup Keuntungan Rp17 Miliar
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021 lalu terkait kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Lihat Juga :