DPR Minta Polri Usut Jual Beli Surat Tugas Penumpang Pesawat

Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:15 WIB
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penjual maupun pembeli surat tugas tersebut bisa dihukum. "Karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerimtah agar orang takut melanggar hukum," kata Istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ini.

Sekadar diketahui, maskapai penerbangan diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun, ada syarat dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!