MUI: Vaksinasi Merupakan Ikhtiar Memutus Rantai Penularan COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:42 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan jika vaksinasi merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19. Foto/Setpres
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Amirsyah Tambunan menegaskan jika vaksinasi merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19 .
“Apa yang kita lakukan adalah merupakan ikhtiar nyata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Yaitu vaksinasi COVID-19 ini merupakan satu ikhtiar yang nyata dalam rangka untuk menyehatkan umat dan bangsa kita,” tegasnya Amirsyah dalam Konferensi Pers “Pernyataan Tokoh Agama Tentang Keamanan Vaksin” dari Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Tensi Darah Tinggi, Wali Kota Tangerang Tunda Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Amirsyah juga menegaskan jika vaksin COVID-19 telah dinyatakan halal dan aman bagi masyarakat Indonesia secara umum dan umat muslim khususnya. “Karena itu Majelis Ulama Indonesia yang melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 ini dinyatakan halal dan aman untuk dipergunakan bagi masyarakat Indonesia secara umum. Dan khususnya bagi umat Islam,” kata Amirsyah.
Amirsyah mengatakan setelah vaksinasi yang perlu dilakukan ada tetap melakukan tiga wajib yakni wajib iman, wajib aman, dan wajib imun. “Yang kedua perlu diketahui bahwa setelah kita melakukan vaksinasi atau dalam proses vaksinasi ini tetap kita wajib melakukan tiga hal yaitu wajib untuk terus-menerus memperkuat iman, dan yang kedua adalah wajib untuk tetap kita merasa aman, dan yang ketiga adalah wajib untuk meningkatkan rasa imun,” tuturnya.
“Apa yang kita lakukan adalah merupakan ikhtiar nyata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Yaitu vaksinasi COVID-19 ini merupakan satu ikhtiar yang nyata dalam rangka untuk menyehatkan umat dan bangsa kita,” tegasnya Amirsyah dalam Konferensi Pers “Pernyataan Tokoh Agama Tentang Keamanan Vaksin” dari Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Tensi Darah Tinggi, Wali Kota Tangerang Tunda Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Amirsyah juga menegaskan jika vaksin COVID-19 telah dinyatakan halal dan aman bagi masyarakat Indonesia secara umum dan umat muslim khususnya. “Karena itu Majelis Ulama Indonesia yang melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 ini dinyatakan halal dan aman untuk dipergunakan bagi masyarakat Indonesia secara umum. Dan khususnya bagi umat Islam,” kata Amirsyah.
Amirsyah mengatakan setelah vaksinasi yang perlu dilakukan ada tetap melakukan tiga wajib yakni wajib iman, wajib aman, dan wajib imun. “Yang kedua perlu diketahui bahwa setelah kita melakukan vaksinasi atau dalam proses vaksinasi ini tetap kita wajib melakukan tiga hal yaitu wajib untuk terus-menerus memperkuat iman, dan yang kedua adalah wajib untuk tetap kita merasa aman, dan yang ketiga adalah wajib untuk meningkatkan rasa imun,” tuturnya.
Lihat Juga :